Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Bagi Partai Politik Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu
Syarat-syarat administrasi pemberitahuan kepengurusan Partai Politik :
- Surat Permohonan dari Partai Politik yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kab.Inhu, perihal surat permohonan verifikasi.
- Surat Keputusan Kepungurusan Partai Politik Tingkat Kab.Inhu yang disahkan oleh DPD/DPW Partai.
- Surat Keterangan dari Camat menyatakan Partai Politik telah dilaporkan keberadaannya di Kab.Inhu.
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak merangkap sebagai pendiri, pengurus atau anggota Partai Politik lain, bermaterai Rp 6.000- dari 3 orang Fungsionalis utama, yakni ketua, sekretaris dan bendahara.
- Fotocopy KTP 3 orang fungsionalis utama, yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang.
- SK Kementerian Hukum dan HAM RI, tentang pengesahan Partai Politik.